Jakarta – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) bahwa penyaluran KUR di lapangan belum 100% sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada (Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR).
“Masih ada beberapa temuan yang melanggar yang dilakukan bank penyalur KUR,” tegas Yulius kepada wartawan, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12).
Beberapa temuan tersebut diantaranya, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenakan agunan tambahan sebanyak 144 debitur (16,1%), sebesar 93% debitur KUR digunakan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi, dan 1% digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya.
“Survei monev dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi dengan jumlah 1047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR. Sebagian besar responden adalah debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta,” terangnya.
Lalu, terdapat 2 debitur (0,2%) yang merupakan PNS (Guru dan PNS Dinas Pendidikan), penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53% dari target 60% (sektor Makanan/Minuman 23,2%, Pertanian/Peternakan 14,2% dan Jasa 14,2%), sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8%.
Temuan lainnya, terdapat 2% debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27% dan sisanya sebesar 72% debitur memakai SKU/SKUD.
Tak hanya itu, masih terdapat 4% penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2% debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP. Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50%, KTP sedang diperbaharui 25%, dan alasan lainnya 25%.
“Terdapat juga 129 debitur (26,8%) tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta,” papar Yulius.
Selain itu, lanjut Yulius, ada beberapa temuan tambahan hasil monev Pelaksanaan KUR. Diantaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh Penyalur KUR.
“Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh Penyalur KUR dengan cara diblokir/ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan,” jelas Yulius.
Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan juga biaya asuransi.
Dengan hasil temuan tersebut, Yulius menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan teguran kepada penyalur KUR yang masih melanggar.
“Temuan pelanggaran ini akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP. Memag, belum mengarah ke arah sanksi, baru sebatas teguran,” tandas Yulius.
Oleh karena itu, Yulius menyebutkan bahwa KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Kedua, agar seluruh stakeholder KUR, terutama Penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan untuk pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan dan lainnya,” tukas Yulius.
Yulius menambahkan, sebagai tindak lanjut tahun 2024, KemenkopUKM juga berencana akan melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan dengan bekerjasama dengan BRIN.
“Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitut yang sedang eksisting saat ini,” ujar Yulius.
Yulius menjelaskan, realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp232,16 triliun atau sebesar 78,17% dari target sebesar Rp297 triliun kepada 4,15 juta debitur.