Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% bagi masyarakat yang membeli rumah tapak atau satuan rumah susun di 2024.
Program ini sebagai kelanjutan dari yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan berlaku saat mulai diundangkan 13 Februari 2024.
“Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu adanya upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Untuk itu diperlukan dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (22/2/2024).
Artinya bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar PPN sebesar 11%.
“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
PPN ditanggung pemerintah diberikan 100% untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50%.
PPN ditanggung pemerintah jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syaratnya yaitu harga rumah tapak atau satuan rumah susun Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.