Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik deregulasi kebijakan dan ketentuan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza mengatakan, deregulasi kebijakan dan ketentuan impor ini sejatinya telah didiskusikan secara komprehensif dengan kementerian terkait, termasuk Kemenperin.
Menurut Faisol, pihaknya telah memasukkan aspirasi dari beberapa asosiasi ke dalam rapat koordinasi untuk menggodok ke dalam deregulasi, mulai dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), hingga Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).
Dirinya menyebut bahwa selama ini para pelaku usaha dalam negeri menginginkan agar bahan baku mendapatkan relaksasi dari pemerintah.
“Tentu apa yang sudah disampaikan melalui kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan terkait dengan bahan baku tentu saja ini sangat membantu para pengusaha, para pelaku usaha yang selama ini berharap bahwa bahan baku ini betul-betul diberikan relaksasi, termasuk juga bahan penolong industri yang sangat membantu para pelaku usaha,” kata Faisol dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6).
Lebih lanjut, Faisol menyatakan adanya deregulasi kebijakan terhadap pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi yang selama ini menjadi perhatian Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha.
“Tentu diharapkan pada deregulasi kebijakan perdagangan ini [impor pakaian jadi yang banyak di pasar] akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak, lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri dan produksi dalam negeri mereka bisa diserap oleh pasar,” ujarnya.
Adapun, Kemenperin juga menyebut deregulasi kebijakan terkait alas kaki, sepeda roda dua dan roda tiga sudah sesuai seperti yang diharapkan, termasuk deregulasi food tray yang merupakan produk penunjang program nasional.
“Food tray untuk mendukung program nasional prioritas Presiden [Prabowo Subianto] terkait dengan peningkatan gizi, tentu ini akan bisa membantu percepatan program ini sampai ke masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung,” terangnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan 9 Permendag baru. Dengan begitu, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.
Adapun, salah satu Permendag baru dari adanya deregulasi kebijakan impor ini adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 16/2025 ini akan mengatur Ketentuan Umum Impor.
Selain itu, juga ada Permendag per komoditas yang salah satunya tertuang di dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 (Permendag 17/2025) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.