Jurnalindustry.com – Serang – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Banten bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) REI menggelar sertifikasi uji kompetensi bagi 53 developer anggota REI Banten.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengembang sehingga mampu menaikkan kualitas produk rumah yang dibangun oleh anggota REI Banten.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Banten, Roni Hardiriyanto Adali menyebut bahwa sertifikasi uji kompetensi yang dirangkaikan dengan Sekolah Developer ini merupakan hasil pengamatan yang kami lakukan selama ini.
“Dari hasil diskusi terkait berbagai persoalan yang dihadapi anggota REI Banten di lapangan, memunculkan gagasan untuk memacu kualitas pengembang, terutama pengembang yang membangun hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkap Roni Hardiriyanto Adali, saat pembukaan Sekolah Developer dan Sertifikasi Uji Kompetensi LSP REI, di Cikande, Kabupaten Serang, Banten (7/8).
Menurut Roni, pengembang rumah bersubsidi patut menaikkan kualifikasi serta kompetensinya agar produk yang dihasilkan lebih berkualitas.
“Saat ini sudah bukan lagi era membangun rumah subsidi secara ala kadar saja. Rumah subsidi harus mengedepankan kualitas yang baik untuk mencatatkan penjualan yang terbaik,” tegasnya.
Sekolah Developer yang digagas DPD REI Banten ini untuk memfasilitasi transfer ilmu yang update sesuai kebutuhan pengembangan usaha developer.
“Sekolah Developer REI Banten diharapkan akan mencetak insan SDM pengembang yang punya kompetensi unggul, berintegritas serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis di masa mendatang,” ucap Roni.
Dirinya meminta pengembang anggota REI Banten dapat secara adaptif mengakomodasi tuntutan perkembangan pasar perumahan yang semakin dinamis. Untuk itu, sertifikasi uji kompetensi ini bertujuan menyiapkan SDM pengembang yang ahli di bidangnya masing-masing.
“Kita harus bersiap diri karena pemerintah daerah bakal memberlakukan sertifikasi uji kompetensi bagi pelaku usaha properti. Diharapkan anggota REI Banten nanti sudah memiliki sertifikasi uji kompetensi dari LSP REI yang sudah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Roni.
Kegiatan yang dihelat REI Banten ini juga diikuti anggota REI dari wilayah lainnya, yakni REI Jawa Barat, REI Khusus Batam, REI Sulawesi Tenggara dan REI Sulawesi Selatan.
“Sekolah Developer serta Sertifikasi Uji Kompetensi yang kami lakukan juga diminati pengembang anggota REI dari wilayah lain. Mereka paham pentingnya kegiatan semacam ini,” imbuh Roni.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Suhadi mengungkapkan, pihaknya memang akan memberlakukan sertifikasi uji kompetensi bagi para pengembang perumahan.
“Kami sedang mempersiapkan pembentukan lembaga untuk melaksanakan aktivitas uji kompetensi bagi tenaga ahli pekerja di sektor usaha pembangunan perumahan. Ke depan, orang yang membangun rumah harus mengantongi sertifikasi kompetensi,” ungkapnya.
Suhadi menjelaskan, ketentuan sertifikasi kompetensi bagi pengembang perumahan sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. Sebab rumah yang dibangun bukan hanya harus layak huni, melainkan juga mesti memenuhi standardisasi yang dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penghuni.
“Ada pertanyaan, siapa yang akan disertifikasi? Untuk perusahaan pengembang cukup kualifikasi saja. Namun, untuk memperoleh kualifikasi tersebut, perusahaan properti harus mempekerjakan SDM yang sudah bersertifikasi. Untuk itu pentingnya SDM tenaga ahli di perusahaan pengembang mengikuti sertifikasi uji kompetensi,” ujarnya.
Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi DPP REI Djoko Slamet Oetomo menjelaskan, usaha developer properti merupakan aktivitas bisnis yang unik karena melibatkan multidisiplin keilmuan.
“Pengembang adalah manusia yang luar biasa karena harus paham dan menguasai teknik bernegosiasi untuk pembebasan lahan. Pengembang juga harus memahami aturan, tahapan serta prosedur konstruksi dan pembangunan. Bahkan sampai fase pemasaran, penjualan dan bagaimana mengelola kawasan perumahan setelah serah terima unit,” papar Djoko.
Achmad Algadri, pengembang rumah subsidi di Cilegon, mengutarakan beragam manfaat yang bisa dipetik dari kegiatan pelatihan dan sertifikasi uji kompetensi tersebut.
“Kami mendapat banyak pengetahuan serta pencerahan secara teknis dan motivasi dari para senior yang sudah lebih dulu terjun di bidang ini. Peserta juga bisa saling berbagi pengalaman masing-masing tentang kendala yang dihadapi di lapangan,” ucap Aldri, sapaan karib Direktur PT Riandy Karya Megah itu.
Terkait manfaat sertifikasi kompetensi dari LSP REI, imbuh Aldri, hal itu merupakan salah satu barometer untuk menaikkan kepercayaan stakeholder terhadap pengembang.
“Sertifikasi kompetensi menjadi alat ukur kepercayaan bagi stakeholder seperti kalangan perbankan dan institusi keuangan lainnya, serta pemilik lahan. Pengembang yang sudah berserifikasi tentu akan mendapat trust lebih dari calon mitra usahanya,” tutur Aldri.
Rahmat Darmawan, peserta pelatihan asal REI Sulawesi Selatan, mengakui bahwa manfaat mengikuti kegiatan pelatihan dan uji kompetensi ini jauh lebih banyak daripada biaya yang harus dikeluarkannya.
“Manfaatnya luar biasa karena membuka pemahaman baru bagi pengusaha properti,” kata Darmawan yang membangun rumah MBR di Bantaeng, Gowa dan Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.