Surabaya – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di Graha Sepuluh Nopember ITS Surabaya (21/12).
Sosialisasi yang diadakan secara hibrid ini dihadiri langsung oleh hampir 170 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan dari Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menjelaskan pentingnya NIB untuk menjamin legalitas usaha.
Kepemilikan NIB juga memberikan peluang atas fasilitas yang mendukung perkembangan usaha, di antaranya pendanaan dan pembiayaan perbankan, juga akses untuk mengambil bagian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada kesempatan ini, Tina memandu secara langsung pengurusan NIB yang hanya menggunakan ponsel pintar (smartphone) melalui aplikasi OSS Indonesia yang saat ini sudah diunduh lebih dari 5000 kali di Google Playstore.
“Aplikasi ini mulai digunakan sejak 10 Desember lalu dan baru tersedia untuk Android. Sekarang sudah diunduh lebih dari 5000 kali. Prosesnya mudah, cepat, dan yang pasti bisa dilakukan secara mandiri. Pemerintah terus berkomitmen memberi kemudahan kepada UMK yang merupakan investor yang paling banyak menciptakan lapangan kerja”, jelas Tina.
Tina juga menyampaikan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang menghasilkan produk/jasa wajib halal dan/atau wajib SNI. Keistimewaannya berupa perizinan tunggal. Artinya, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Tentu setelah diproses di OSS, nantinya pelaku usaha akan dilanjutkan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI”, ujar Tina.
Data Kementerian Investasi menunjukkan bahwa sejak pertama kali digunakan tanggal 4 Agustus 2021, Online Single Submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan 580.616 NIB dan didominasi oleh UMK dengan 498.138 NIB atau setara dengan 98%.
Pada kegiatan ini, juga dilakukan sesi sosialisasi secara daring, yaitu Sosialisasi Izin Edar Pangan oleh Ema Setyawati selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sosialisasi Strategi Pemasaran Online untuk Usaha Mikro dan Kecil oleh Dwi Andriani Sulistyowati selaku Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia UKM Kementerian Koperasi dan UKM, serta Sosialisasi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh Asep Nugraha Sukma selaku AVP Micro Sales Management Division BRI Head Office.