Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa perluasan industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$ 6 per MMBTU tidak akan memberatkan industri downstream (hilir) dan midstream (penyalur minyak dan gas bumi/migas).
Pasalnya, Kemenperin menilai kebijakan ini justru memiliki multiplier effect (efek berganda) yang besar bagi Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyebut bahwa HGBT memberikan nilai tambah yang besar.
Dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dipertahankan dan diperluas untuk mendukung pertumbuhan industri.
“Saya nggak percaya itu memberatkan. Ya kan industrinya juga beli, bukan dapat gratis. Itu biar saja, paling tidak membukakan pikiran. Bahwa yang dilakukan pemerintah itu nanti akan mendapatkan nilai tambah lebih banyak lagi, dari pajaknya, tenaga kerja,” ujar Taufiek di Jakarta (23/2).
Dia menjelaskan bahwa nilai tambah ini tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja, yang merupakan variabel penting yang perlu dipertimbangkan secara keseluruhan.
“Jadi overall (keseluruhan) ngitungnya, jangan satu variabel saja diadikan ‘oh ini memberatkan’, bukan,” terangnya.
Kemudian Taufiek merinci beberapa hal penting terkait kebijakan gas yang terjangkau bagi para pelaku industri.
“PPN-nya (Pajak Pertambahan Nilai) bakal meningkat, ini perlu dicatat. Kedua, investasi akan masuk lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja,” ujar Taufiek.
Poin penting lainnya yakni terkait penetapan harga dalam negeri yang dihasilkan oleh industri-industri dengan harga gas yang kompetitif.
Menurutnya, karena industri mendapatkan gas dengan harga kompetitif, produk yang dihasilkan nantinya juga memiliki daya saing global.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenperin hanya bisa menunggu karena penepatan HGBT adalah otoritas dari Kementerian ESDM.
“Kompetitif itu kan policy-nya (kebijakan) ada di sana (Kementerian ESDM). Kompetitif itu industri kita bakal lebih berdaya saing di tingkat regional, ASEAN, bahkan dunia,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Taufiek mengakui bahwa penetapan HGBT adalah wewenang Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kemenperin telah mengusulkan memperluas cakupan kebijakan HGBT yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU, agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, belum ada kejelasan dari Kementerian ESDM mengenai rencana perluasan tersebut.
Harga khusus tersebut saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri saja, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Beleid tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.