Jurnalindustry.com – Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex mulai merasakan dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sebagian pegawai terpaksa diliburkan akibat kekurangan bahan baku.
“Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku. Ada sebagian karyawan kami yang kami liburkan,” terang Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI, Kamis (7/11).
Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg 21 Oktober lalu, perusahaan tidak lagi leluasa mengelola aset-asetnya. Kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dialihkan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Iwan berharap kurator tidak hanya bertujuan untuk melikuidasi aset-aset perusahaan untuk kepentingan kreditur. Dirinya meminta kurator juga memperhatikan aspek operasional perusahaan.
“Keberlangsungan usaha ini harus tetap berjalan karena ini akan mempengaruhi roda perputaran cash flow dari perusahaan,” katanya.
GM HRD Sritex Group, Hario Ngadiyono menambahkan, pihaknya mulai meliburkan sebagian pegawai di sektor pemintalan alias spinning. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah karyawan yang dirumahkan akibat putusan pailit tersebut.
“Yang sudah mulai itu di sektor pemintalan. Jumlahnya belum saya cek,” kata Hario.
Ia menjelaskan sampai saat ini kebijakan untuk merumahkan karyawan hanya berlaku di pabrik pemintalan di Sukoharjo. Hal itu disebabkan karena bea cukai menghentikan arus keluar masuk barang dari Pabrik Sritex tersebut.
“Pemintalan yang lain kan masih jalan. Hanya di sini (Sukoharjo) saja karena di-stop sama bea cukai kan. Jadi kita belum bisa keluar masuk barang ya diselesaikan yang ada dulu,” terangnya.
Ia memastikan sampai saat ini perusahaan belum mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan tersebut. Mereka dipastikan bisa bekerja lagi setelah pasokan bahan baku kembali pulih.
“Kita produksi kan tergantung bahan baku. Kalau bahan baku nggak bisa masuk, otomatis produksi berhenti, ya kita harus istirahat dulu. Kalau ada (bahan baku) ya jalan lagi,” tegas Hario.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti temuan dari Sritex. Dari rapat itu Komisi VII akan menentukan pihak-pihak yang perlu dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam upaya penyelamatan Sritex.
“Misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai juga mungkin akan dipanggil,” kata Saleh.
Ia juga akan mengupayakan agar hasil produksi perusahaan yang kini dikelola kurator tetap bisa dijual. Namun ia ingin memastikan agar proses penjualan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Bagaimana menyelamatkan barang-barang produksi mereka yang ada di sini ini? Apakah dibolehkan keluar? Karena kita tidak mau ada satu pun ketentuan perundang-undangan kita yang dilanggar,” kata Saleh.