Jurnalindustry.com – Jakarta – Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang yang ingin memberikan hasil ‘rampasan’ barang impor yang bisa digunakan sebagai bahan bakar untuk industri dalam negeri.
Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menegaskan bahwa pernyataan Dirjen PKTN Kemendag tersebut sebuah blunder fatal.
Pernyataan beliau dinilai merupakan cerminan bahwa penindakan satgas impor ilegal hanyalah sebatas gimmick.
“Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi. Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja,” ucap Agus.
Agus juga meminta untuk Satgas Impor Ilegal ini saling berkerjasama untuk mengungkap siapa yang membebaskan produk impor ilegal ini. Kinerja Bea Cukai juga menjadi sorotan Agus karena lembaga tersebut sebagai pintu masuk & keluar produk ekspor atau impor.
“Satgas ini harus kerja sama. Disana juga ada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perdagangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya saling terkait. Bea Cukai juga harus buka-bukaan siapa yang membebaskan produk tersebut. Karena mereka (Bea Cukai) lah yang menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia. Produk ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai,” papar Agus.
Dia juga mengkritisi pernyataan Dirjen PKTN Kemendag terkait tidak cukupnya anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang sitaan. Ia memberikan solusi untuk di re-ekspor dengan biaya yang dibebankan oleh importirnya.
“Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berartikan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga,” tegas dia.